
Presiden Jokowi setuju impor rektor asing. Hal ini dipastikan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir setelah mengantongi izin mendatangkan rektor asing ke universitas se-Indonesia. Rencana tersebut akan disampaikan dalam rapat kabinet agar dapat direspons. Tahapan berikutnya, menurut dia, akan dilakukan perbaikan terhadap tata kelola serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai saat ini hanya tiga perguruan tinggi di Indonesia yang masuk 500 besar peringkat dunia. Padahal Indonesia memiliki banyak perguruan tinggi. Untuk itu perlu dilakukan lompatan dan tidak hanya seperti biasa. Masalah yang dihadapi antara lain penganggaran dan manajemen. Diharapkan dari hal ini perguruan tinggi di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Sehingga mampu bersaing secara sehat dalam mengembangkan sumberdaya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi tengah mengkaji sejumlah regulasi untuk mendukung perekrutan rektor asing. Misalnya, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Lalu ada PP Nomor 26 tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi negri Badan Hukum. Pada targetnya 2020 sudah terdapat perguruan tinggi yang dipimpin rektor terbaik dari luar negri. Sehingga dalam lima tahun ke depan akan terdapat lima perguruan tinggi negri (PTN) yang dipimpin oleh rektor asing.
Problema ini akan bertabrakan dengan aturan seperti UU 14/2015 tentang Guru dan Dosen dan UU No 12/2012 tentang Perguruan Tinggi. Rencana ini menunjukkan bahwa:
- Kurang maksimalnya kementrian Ristek dan Dikti dalam membentuk system pendidikan tinggi yang visioner, ajeg dan adaptif dengan perkembangan jaman.
- Bentuk ketidakpercayaan Kementrian Ristek dan Dikti atas SDM yang dimiliki anak bangsa.
Sebenaranya “Langkah kemenristekdikti bahkan presiden sekalipun untuk mensetujui adanya rektor asing di perguruan tinggi guna mendorong kualitas PTN ke peringkat dunia itu salah, karena rektor hanya salah satu faktor pendorongnya akan tetapi terdapat 3 faktor penting agar PTN di Indonesia ini bisa masuk dalam kategori 100 besar dunia antara lain :
Kualitas Mahasiswa
Mahasiswa di sini adalah bagaimana mahasiswa bisa memiliki ide kreatif, inovatif dan dedukatif sesuai dengan era industry 4.0. Gaya belajar dan mengajar dengan PBL-Problem Based Learning sudah sangat populer di Eropa dan Belanda, khususnya di Universitiet Maastricht sebagai pelopor. Pendekatan ini dapat menstimulasi mahasiswa berpikir keluar dari batas-batas formal yang ada di dunia kampus yang hanya terfokus pada buku,diktat dan lain-lain karena masalah-masalah yang ditemui mangharuskan solusi yang tidak bisa didapat dibangku kuliah dan praktikum.
Pendekatan belajar dengan PBL juga memberikan mahasiswa informasi dan suasana apa yang sebenarnya akan mereka hadapi setelah lulus nanti. Berbagai tuntutan kerja akan mereka hadapi seperti kualitas kerja, tenggat waktu, keterbatasan sarana dan prasarana, sikap pimpinan, perlunya interpersonal dan intrapersonal skill dan lain.lain. disamping itu mereka juga akan menjumpai hal-hal yang sifatnya negatif dan bagaimana mereka menyikapinya seperti banyak pegawai yang bolos, hubungan yang kurang harmonis di dalam kantor, sikap pimpinan yang pilih kasih dll.
Peran Dosen
Dalam konteks ini seorang dosen berfungsi sebagai agen dan fasilitator serta motivator. Seorang dosen perlu memiliki mitra di luar kampus atau proyek-proyek atau lembaga-lembaga dan membawanya ke dunia kampus untuk dikenalkan dengan mahasiswa dan kalau perlu para mahasiswa dilibatkan di dalamnya. Misalkan dosen melibatkan penelitian mahasiwanya di bidang akademis untuk mengikuti ajang lomba di tingkat nasional maupun internasional. Dan secara langsung membuat nilai plus untuk akreditasi dari PTN terkait..
Fasilitas Kampus
Pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi diri baik dari skala individu maupun kelompok dan bisa menubuhkan karakter dari berbagai kegiatan. Seperti menanamkan nilai kreatif, inovatif serta dedukatif. maka perlu diadakan dan diciptakan suatu fasilitas yang dapat membantu dan mendorong potensi mahasiswa. Sebagai realisasinya Pemerintah juga menambahkan peraturan di dalam UUSPN No.20 Tahun 2003, pasal 45 ayat 1 yang berbunyi: Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan fasilitas yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kewajiban peserta didik. Dalam menunjang keefektifan dalam proses belajar sarana fasilitas perguruan tinggi berupa, gedung atau ruang kelas dan perabot serta peralatan pendukung di dalamnya, media pembelajaran, buku atau sumber belajar lainnya. Nammun jika kita bandingkan dengan kenyataan fasilitas PTN di Indonesia masih jauh dari harapan. Maka perlu menjadi perhatian sehingga terciptanya suasan belajar yang efektif dan efisien.
Dalam hal merencanakan sesuatu haruslah memiliki tujuan yang baik. Yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah :
- Kebijakan Negara dengan memberikan akses beasiswa dan akses infrastruktur yang mampu menjawab tantangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
- Memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi serta peningkatan kesejahteraan para pendidiknya.
- Mempersiapkan kebijakan-kebijakan yang tentu lebih memberdayakan sumber daya manusia seutuhnya.
- Memperbaiki sarana dan prasarana kampus agar tradisi penelitian berkembang dan tidak diberatkan oleh birokrasi penelitian yang membuat dosen sungkan membuat penelitian.
Memebentuk regulasi guna mengatur masalah kualitas dan integritas personal orang-orang yang akan mengisi posisi sebagai rektor.