




[TUNAS BESTARI | JURNAL PEREMPUAN]
.
Salam Perjuangan !
Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat Indonesia !
.
Halo Saintis Muda !
.
Jurnal Perempuan kembali lagi untuk menambah wawasan dan pengetahuan Saintis Muda seputar Pemberdayaan Perempuan. Kita akan membahas mengenai “Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi”. Selamat membaca!😉
.
Dewasa ini, diskursus tentang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi topik yang banyak diperbincangkan baik oleh praktisi, akademisi, masyarakat, hingga media massa. KBGO adalah salah satu modifikasi kekerasan baru di dunia cyber. Kekerasan ini merupakan salah satu serangan yang dilakukan terhadap tubuh, seksualitas serta identitas gender seseorang yang menggunakan teknologi digital sebagai fasilitasnya.
.
Pada tahun 2017 Komnas Perempuan menerima setidaknya terdapat 8 bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online antara lain pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content),pelanggaran privasi (infirngement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (mallicious distribuiton), pencemaran nama baik (online defamation) dan rekrutmen online (online recruitment).
.
Tubuh perempuan sekarang ini tidak aman di manapun, baik dalam dunia nyata maaupun maya, kekerasan terhadap perempuan sering kali dinormalisasi oleh masyarakat. Perempuan dan anak tergolong dalam latent vicitm, dimana mereka secara potensial menjadi korban kejahatan. Hal lain yang memunculkan potensi menyebabkan perempuan sebagai korban dari sudut pandang psikologi dimana perempuan dianggap sebagai makhluk yang emosional, mudah menyerah, pasif, subjektif, mudah terpengaruh, dan lemah fisik.
.
Perempuan sebagai korban kerap dikriminalisasi, melalui kata-kata dan kalimat yang ada dalam pemberitaan media, hukum, dan publik bahwasanya perempuan dalam satu waktu digambarkan sebagai korban sekaligus pemicu terjadinya kejahatan yang menimpa dirinya. Hal itu karena adanya relasi kuasa yang dibentuk dari budaya patriarki ketika perempuan dianggap sebagai kaum inferior dan laki-laki sebagai kaum yang superior.
.
Hukum di Indonesia belum responsif terhadap isu-isu kekerasan berbasis gender, terlebih kompleksitas di ranah digital. Kasus kekerasan berbasis gender online hanya didasarkan pada UU ITE dan UU Pornografi yang justru tidak berprespektif pada korban.
.
Sumber : Okamaisya Sugiyanto. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta : Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi
.
Semoga dengan hadirnya Jurnal Perempuan kali ini bisa mengedukasi kita untuk lebih menjaga diri dan keluarga. Nantikan informasi seputar Pemberdayaan Perempuan selanjutnya, ya!😉
.
.
Gubernur Mahasiswa : Ridho Dwi Saputra
Wakil Gubernur Mahasiswa : Arsyal Syach Darma
•••••••••••••••••••••••••••
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
BEM FMIPA UNRI 2021
.
#BEMFMIPAUNRI
#TunasBestari
#SaintisMudaBerkarya
#DinasPPBEMFMIPAUNRI
#JurnalPerempuan
#SingkirkanPremanisme
#NoPremanismeDiKampus