
[TINTA PERGERAKAN | JURNAL PEREMPUAN]
Salam Perjuangan !
Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat Indonesia !
.
Hallo Saintis Muda !
.
Generasi Tinta Pergerakan menghadirkan Jurnal Perempuan yang merupakan salah satu bentuk kontribusi pers berupa informasi terkini seputar materi Pemberdayaan Perempuan. Kali ini akan mengulas “Mempersoalkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”. Enjoy reading !!!
.
Ingatlah pepatah “Jangan menilai buku dari sampulnya saja”, sebagian judul kadang hadir sebagai kamuflase agar publik dapat lebih menerima. Strategi semacam ini biasanya digunakan agar ada pihak yang dibohongi, ditipu atau dikelabui dari maksud yang sebenarnya. Mari kita dalami juga apa saja isi yang termuat di draft RUU PKS ini.
Ada hal yang menarik terjadi di tahun 2016, tepatnga hari rabu tanggal 18 Mei, orang-orang yang mengatasnamakan
Gerakan Keberagaman Seksualitas. Indonesia (GKSI) melakukan peringatan Hari Melawan Homofobia dan Transfobia Internasional, dalam kegiatan tersebut mereka juga menyuarakan agar RUU PKS segera dibahas dan disahkan.
Ada apa di RUU PKS itu sampai-sampai kaum Lesbian, Gag, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diwakili GKSI itu turut mendorong pengesahan RUU PKS? Apa kamu sudah merasakan sebuah anomali?
Dalam naskah akademik RUU PKS, Komnas Perempuan (hlm. 23-26) menjabarkan ada 15 (lima belas) bentuk Kekerasan Seksual. Setidaknya terdapat 2 poin sebagai contoh dari keberadaan celah menganga yang bisa ditumpangi kepentingan-kepentingan gelap, yaitu poin nomor 6 tentang Prostitusi Paksa dan poin nomor 15 tentang Kontrol Seksual.
Prostitusi Paksa
Poin Prostitusi Paksa menghadirkan pesan tersirat bahwa apabila prostitusi dilakukan secara sukarela berarti tidak apa-apa, ini akan menghadirkan pembenaran bahwa prostitusi adalah legal di mana pelacur dan pelanggannya tidak dapat dihukum.
Kontrol Seksual
Poin Kontrol Seksual memiliki akibat yang tak kalah mencengangkan, Contoh akibat yang bisa ditimbulkannya adalah orang tua tidak boleh turut campur soal aurat anak gadisnya, berpakaian seksi pun boleh karena dijamin undang-undang, apabila diminta menutup aurat oleh orang tuanya maka akan dikenakan pasal Kontrol Seksual.
juga berani laki-laki yang memilih berpakaian ala perempuan tak boleh dilarang-larang, karena melarangnya termasuk kontrol seksual.
.
Sebenarnya RUU PKS memiliki beberapa poin yang bagus. Akan tetapi terdapat pasal-pasal yang ada dalam RUU PKS yang dapat menimbulkan kerusakan.
.
Pasal 1 Poin 1. Kekerasan Seksual diartikan:
.
“Setiap perbuatan merendahkan. menghina. menyerang dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksr secara paksa.
Bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam
keadaan bebas. Karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”
.
Pada frasa hasrat seksual di sini berarti kita tidak diperkenankan untuk melarang-larang orang yang memiliki orientasi seks menyimpang, karena toh hasrat seksual tersebut dilindungi undang-undang. Wajar apabila masyarakat menyuarakan bahwa RUU PKS akan menguntungkan minoritas yang memiliki orientasi seks menyimpang. Mengganggu mereka maka sama dengan telah melakukan Kekerasan Seksual !
.
Kemudian pasal 12, dijelaskan bahwa.
.
“Setiap orang yang melakukan tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang, yang terkait hasrat seksual. yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan,
diancam pidana pelecehan seksual.”
.
Betapa nyamannya para pelaku LGBT dengan redaksi pasal seperti itu. Ini berarti mereka dapat mengekspresikan hasrat
seksualnya tanpa takut oleh gangguan dari masyarakat mayoritas yang heteroseksual. Juga mereka tak akan takut dengan jeratan hukum positif, malah para pengganggu
mereka-lah yang harus bersiap dengan pidana pelecehan seksual.
.
Kejahatan seksual adalah sesuatu yang mesti kita perangi dan cegah bersama, tapi bukan pula dengan membiarkan para penumpang gelap menyusup membawa
kepentingan-kepentingan lain yang justru membawa kejahatan lain.

Jangan sampai rasa simpati kita terhadap korban kejahatan seksual dipermainkan dan dimanfaatkan oleh para pengusung dan pendukung RUU PKS ini yang membuat kita bersetuju tanpa terlebih dulu menelaah apa-apa saja pasal yang ada didalamnya.
.
Sumber : https://m.republika.co.id/berita/retizen/surat-pembaca/19/07/28/pvbfzs349-mempersoalkan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual
.
Semoga dengan hadirnya Jurnal Perempuan ini dapat meningkatkan kesadaran kita betapa pentingnya memperhatikan masalah sosial di lingkungan sekitar. Jangan lupa nantikan informasi terkini seputar Pemberdayaan Perempuan selanjutnya karena kami akan hadir sekali dua minggu di setiap Rabu ✌
.
.
.
#BEMFMIPAUNRI
#TintaPergerakan
#SaintisMudaBerkarya
#JurnalPerempuan
.
Gubernur Mahasiswa : Fitrah Agra Nugraha
Wakil Gubernur Mahasiswa : Deni Rizaldi
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
BEM FMIPA UNRI 2019