
[TINTA PERGERAKAN | JURNAL PEREMPUAN]
Salam Perjuangan !
Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat Indonesia !
.
Hallo Saintis Muda !
.
Generasi Tinta Pergerakan menghadirkan Jurnal Perempuan yang merupakan salah satu bentuk kontribusi pers berupa informasi terkini seputar materi Pemberdayaan Perempuan. Kali ini akan mengulas “Pemberdayaan Perempuan mengenai LGBT dari Perspektif HAM dan Agama di Indonesia”. Enjoy reading !!!
.
Mereka yang pro terhadap perilaku seksual yang menyimpang, kerap menjadikan HAM sebagai perisai untuk melindungi kepentingan kaum LGBT. Bahwasanya mereka adalah manusia yang juga memiliki hak dan kesempatan yang sama dan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif. Di sisi lain, Indonesia adalah negara yang berke-Tuhan-an, warga negaranya diberi kebebasan untuk melaksanakan ajaran agama masing-masing. Berdasarkan pada ajaran agama-agama yang diakui di Indonesia, tidak terdapat alasan untuk membenarkan perilaku LGBT.

.
LGBT dari Perspektif Agama di Indonesia .
Sila ke-1 dari Dasar Negara RI menyebutkan bahwa Indonesia mengakui adanya Tuhan, manifestasi nyata dari pengakuan terhadap Tuhan adalah dengan menaati perintah dan larangan-Nya yang termaktub dalam kitab suci dan ajaran agama.
Agama yang diakui di Indonesia tidak membolehkan perilaku seksual yang menyimpang, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran: Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, maka kalian ini adalah kaum yang melampaui batas(Q.S. Al Araaf: 81). Alkitab juga menyatakan dengan jelas bahwa Allah merancang bahwa seks dilakukan hanya antara pria dan wanita, dan hanya dalam ikatan perkawinan (Kejadian 1:27, 28; Imamat 18:22; Amsal 5:18, 19). Alkitab mengutuk perzinahan, yang termasuk perilaku homoseksual serta heteroseksual terlarang (Gal 5: 19-21). Pandangan dari sisi agama, yang kebebasan beribadah dan menjalankan perintah Tuhan-nya dijamin oleh hukum nasional, LGBT merupakan perilaku yang tidak dapat diterima. Argumen penolakan berkutat pada dalil kitab suci dan ajaran agama yang tidak dapat ditawar karena merupakan perintah Tuhan. .
LGBT dari Perspektif HAM di Indonesia .

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, apa pun kebangsaan kita, tempat tinggal, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, warna kulit, agama, bahasa, atau status lainnya. Kita semua sama berhak atas hak asasi manusia kita tanpa diskriminasi. Sebut saja UUD NRI 1945, UU HAM No. 39/1999, UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, UDHR 1948 dan lain sebagainya.
Sikap diskriminasi yang dirasakan oleh kaum LGBT dianggap sebagai pelanggaran HAM. Karena kaum LGBT hidup hampir di setiap bagian belahan dunia, mereka adalah bagian dari anggota masyarakat, etnis, dan agama tertentu, mereka juga adalah manusia yang harus dihormati haknya. Namun perilaku LGBT tidak dapat diterima secara moral, etika, nilai agama, dan ketertiban masyarakat.
HAM di Indonesia telah ditentukan pembatasan yang intinya bahwa setiap orang yang memiliki HAM juga harus menghormati HAM orang lain, menghormati pembatasan yang ditentukan oleh UU, memenuhi persyaratan moral, etika, tata tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, nilai-nilai agama, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat demokratis. (Pasal 28J (2) UUD NRI 1945, Pasal 69 (1), dan 73 UU HAM No. 39/1999)
.
Titik Pertautan .
Perlindungan HAM atas kaum LGBT harus ditegakkan dalam hal jika mereka mengalami diskriminasi, bullying, kekerasan, dan segala bentuk pelanggaran HAM lainnya. Namun, bukan berarti menuruti segala kemauan dan tuntutan mereka, pemerintah harus jeli memilah bahwa tidak semua tuntutan mereka murni berasaskan pada HAM, dari beberapa faktor ada tuntutan yang menginginkan terwujudnya kehendak tanpa memikirkan HAM masyarakat di sekitar mereka.
Secara hukum, HAM memang diakui, dihormati, dan dilindungi di Indonesia. Akan tetapi bukan berarti bahwa setiap kemauan dapat dilaksanakan secara bebas. Terdapat pembatasan-pembatasan yang ditetapkan UU, ajaran moral, etika masyarakat, dan nilai agama yang menegaskan bahwa setiap manusia di samping memiliki hak asasi manusia untuk dipenuhi hak asasinya, mereka juga memiliki kewajiban asasi manusia untuk menghormati hak asasi orang lain dan masyarakat sekitar.

Langkah selanjutnya, harus ada upaya penyembuhan dan pemulihan agar para kaum LGBT tidak lagi menjadi korban pelanggaran HAM dan masyarakat merasa dihormati keyakinannya. Jika memang faktor penyebab permasalahan adalah perilaku seksual yang menyimpang maka jalan keluarnya bukanlah melegalkan perilaku tersebut akan tetapi diarahkan pada perilaku yang normal. .
Sumber : Yansyah, R., dan Rahayu. 2018. Globalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT): Perspektif HAM dan Agama dalam Lingkup Hukum di Indonesia. Jurnal Law Reform. Vol 14 (1) : 132-146.
.
Semoga dengan hadirnya Jurnal Perempuan ini dapat meningkatkan kesadaran kita betapa pentingnya memperhatikan masalah sosial di lingkungan sekitar. Jangan lupa nantikan informasi terkini seputar Pemberdayaan Perempuan selanjutnya karena kami akan hadir sekali dua minggu di setiap Rabu ✌
.
.
.
#BEMFMIPAUNRI
#TintaPergerakan
#SaintisMudaBerkarya
#JurnalPerempuan
.
Gubernur Mahasiswa : Fitrah Agra Nugraha
Wakil Gubernur Mahasiswa : Deni Rizaldi
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
BEM FMIPA UNRI 2019