[TUNAS BESTARI | JURNAL PEREMPUAN]
.
Salam Perjuangan !
Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat Indonesia !
.
Halo Saintis Muda !
.
Kembali lagi bersama Jurnal Perempuan yang akan berbagi wawasan dengan para Saintis Muda dengan informasi terkini seputar materi Pemberdayaan Perempuan. Kali ini akan mengulas “Realitas dan Hukum Pelecahan Seksual terhadap Perempuan”. Happy reading!
Kekerasan terhadap perempuan merupakan kejahatan yang memiliki dimensi perbuatan yang luas dan dapat terjadi pada ruang publik maupun ruang privat. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan persentasi angka kekerasan terhadap perempuan (selanjutnya disebut KtP) setiap tahun meningkat. Diagram berdasarkan data dari Badilag (Badan Peradilan Agama) dan data kuesioner yang diterima Komnas Perempuan dari tahun ke tahun. KtP dalam diagram terdiri dari berbagai macam bentuk kekerasan dan terjadi dari ranah publik maupun privat. Adapun segi bentuk kekerasan, secara umum terdapat beberapa bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan seksual.
Di Indonesia, berdasar data dalam laporan Komnas Perempuan menyatakan: “pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3915 kasus. 64% kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas adalah kekerasan seksual yaitu pencabulan (1.136), perkosaan (762) dan pelecehan seksual (394). Sementara itu persetubuhan sebanyak 156 kasus. Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang banyak digunakan kepolisian dan pengadilan karena dasar hukum pasal pasal yang ada dalam KUHP untuk menjerat pelaku.”
Dalam KUHP, pengaturan kekerasan seksual yang sering diancamkan kepada pelaku adalah pencabulan dan persetubuhan. Kedua perbuatan ini, merupakan jenis perbuatan yang sering digunakan penegak hukum dalam menjerat pelaku.Dari rumusan yang dimuat dalam KUHP, secara garis besar klasifikasi kekerasan seksual terbagi atas pencabulan, perzinahan, persetubuhan, pornografi. Adapun yang menjadi klasifikasi kekerasan seksual terbatas pada perkosaan, pencabulan, persetubuhan. Dalam hal ini perlu komitmen negara untuk bersungguh sungguh mereformasi aturan hukum terkait kekerasan seksual terhadap perempuan.
Pada kenyataannya bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan bukan sekedar perkosaan dan pencabulan namun lebih dari itu. Terkait dengan hal tersebut dapat dikatakan KUHP sudah sangat ketinggalan untuk dapat menampung berbagai bentuk kekerasan seksual. Reformasi aturan hukum penting dilakukan dengan menggali nilai dan prinsip kearifan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan juga mengakomodir prinsip perlindungan perempuan yang berkeadilan gender. Dalam penjatuhan hukuman terhadap kekerasan seksual, hakim menilai fakta persidangan dengan perspektif perlindungan perempuan dan memaksimalkan ancaman bagi pelaku.
Sumber : Siregar E., Rakhmawaty D., dan Z A Siregar. 2020. Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum. Progresif: Jurnal Hukum. 14(1): 1-14.
.
Semoga dengan hadirnya Jurnal Perempuan ini bisa menjadikan wanita sebagai wanita yang tangguh. Nantikan informasi selanjutnya seputar Pemberdayaan Perempuan setiap dua minggu sekali!
.
.
Gubernur Mahasiswa : Ridho Dwi Saputra
Wakil Gubernur Mahasiswa : Arsyal Syach Darma
•••••••••••••••••••••••••••
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
BEM FMIPA UNRI 2021
.
#BEMFMIPAUNRI
#TunasBestari
#SaintisMudaBerkarya
#DinasPPBEMFMIPAUNRI
#JurnalPerempuan