[TUNAS BESTARI | JURNAL PEREMPUAN]
.
Salam Perjuangan !
Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat Indonesia !
.
Halo Saintis Muda !
.
Kembali lagi bersama Jurnal Perempuan yang akan berbagi wawasan dengan para Saintis Muda. Jurnal Perempuan merupakan salah satu bentuk kontribusi pers berupa informasi terkini seputar materi Pemberdayaan Perempuan. Kali ini akan mengulas “Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”. Happy reading !!!
.
Perjuangan perempuan dalam mengakhiri sistem yang tidak adil (ketidakadilan gender) tidaklah merupakan perjuangan perempuan melawan laki-laki, melainkan perjuangan melawan sistem dan struktur ketidakadilan masyarakat, berupa ketidakadilan gender. Untuk mengakhiri sistem yang tidak adil ini ada beberapa agenda yang perlu dilakukan, yakni melawan hegemoni yang merendahkan perempuan dan melawan paradigma developmentalism yang berasumsi bahwa keterbelakangan kaum perempuan disebabkan karena mereka tidak berpartisipasi dalam pembangunan.
.
Perjuangan kaum perempuan dalam mencapai kesetaraan dan keadilan yang telah dilakukan sejak dahulu, ternyata belum dapat mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan untuk dapat sejajar dengan kaum laki-laki. Namun, ketidakadilan gender dan ketertinggalan kaum perempuan masih belum teratasi sebagaimana yang diharapkan. Kaum perempuan tetap saja termarjinalkan dan tertinggal dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum.
.
Dalam berbagai peraturan perundangan-undangan yang keluar pada tahun 1998-2008, masalah hak perempuan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Terlihat dari adanya upaya pemerintah untuk menghilangkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di samping ketentuan-ketentuan hukum yang telah memberikan perlakuan khusus terhadap perempuan, atau paling tidak telah disusun dengan perspektif kesetaraan gender, masih terdapat peraturan perundang-undangan yang dirasakan bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
.
Sumber : Kania D. 2015. Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Konstitusi. 12(4): 716-734.
.
Semoga dengan hadirnya Jurnal Perempuan ini bisa menjadikan wanita sebagai wanita yang tangguh. Nantikan informasi selanjutnya seputar Pemberdayaan Perempuan setiap dua minggu sekali!
.
.
Gubernur Mahasiswa : Ridho Dwi Saputra
Wakil Gubernur Mahasiswa : Arsyal Syach Darma
•••••••••••••••••••••••••••
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
BEM FMIPA UNRI 2021
.
#BEMFMIPAUNRI
#TunasBestari
#SaintisMudaBerkarya
#DinasPPBEMFMIPAUNRI
#JurnalPerempuan