[TUNAS BESTARI NEWS | RILIS KAJIAN STRATEGIS]
.
Salam Perjuangan !
Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat Indonesia !
.
Hallo Saintis Muda !
.
Isu RUU KUP, Masyarakat Resah Adanya Pajak Sembako
.
Pekanbaru (22/06/2021) – Di tengah situasi perekonomian yang belum stabil saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menghapus ketentuan bahan pokok sebagai salah satu kebutuhan rakyat sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 mengenai komoditas yang bebas PPN.
Wacana yang meresahkan masyarakat ini tertuang di dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah beredar.
Dengan adanya isu RUU KUP ini, Dinas Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa dan Sosial Politik (Advospol) BEM FMIPA UNRI mengadakan Kajian Strategis untuk seluruh Mahasiswa UNRI pada Sabtu (29/05). Kajian Strategis ini bertema “Dampak RUU KUP terhadap Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi”. Kegiatan dilaksanakan melalui Google Meet dan dihadiri oleh staf Dinas Advospol BEM FMIPA serta mahasiswa UNRI.
Dr. Dahlan Tampubolon S. E, M. Si selaku pemateri mengawali kajian dengan menjelaskan sembako. Sembako merupakan singkatan dari sembilan bahan kebutuhan pokok. Jika suatu barang adalah kebutuhan maka harus dipenuhi untuk keberlangsungan hidup.
Berbicara tentang pajak tak jauh dari utang negara. Indonesia adalah negara pengutang terbesar ketujuh di dunia. Jika dilihat dari rasio hutang terhadap pdb rasio, utang Indonesia adalah 41%, sedangkan dalam undang-undang negara batas utang adalah 60%. Agar utang tidak bertambah banyak, maka diberlakukanlah pajak.
Dengan merevisi UU Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983, muncul komoditas-komoditas yang tidak dikenai pajak dan dikenai pajak. Pemerintah akan melakukan pengenaan pajak secara selektif dengan mengelompokkan kebutuhan pokok.
Tidak semua barang bisa dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, sebab barang tersebut merupakan konsumsi pokok masyarakat hampir di seluruh Indonesia. Pemerintah berencana menggunakan multi tarif untuk barang kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN.
Dahlan juga jelaskan bahwa untuk PPN yang diusulkan bukanlah PPN atas sembako, melainkan mengubah PPN single tarif menjadi PPN multiple tarif. Lalu, jenis barang apa dan tarifnya berapa tidak akan dimasukkan ke RUU.
Prinsip perpajakan mengikuti kelas barangnya dan sudah dipraktekkan di seluruh dunia. Barang mewah dibedakan dari barang ekonomis, sebab pemerintah menganut prinsip keadilan distributif yang bertujuan demi keadilan sosial.
Pemerintah ingin mengoreksi bagian RUU yang masih berupa draft dan sifatnya belum final yaitu mengenai fasilitas PPN pada klasifikasi sembako saat ini yang bersifat pukul rata, artinya berlaku untuk semua jenis barang.
Dengan rencana revisi perpajakan yang dibocorkan ini justru pemerintah ingin adanya rasa keadilan masyarakat. Hal ini untuk mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak proporsional.
“Jadi sebelum mekanismenya rinci dan juknis di lapangan belum tersedia, masyarakat mestinya tenang. Tak perlu gusar, karena tidak selalu PPN itu bisa direalisasikan di level masyarakat bawah yang berbelanja di ekonomi sektor informal,” tutup Dahlan. (LA)
.
.
Gubernur Mahasiswa : Ridho Dwi Saputra
Wakil Gubernur Mahasiswa : Arsyal Syach Darma
•••••••••••••••••••••••••••
DINAS ADVOKASI KESEJAHTERAAN MAHASISWA DAN SOSIAL POLITIK
BEM FMIPA UNRI 2021
.
#BEMFMIPAUNRI
#TunasBestari
#SaintisMudaBerkarya
#DinasAdvospolBEMFMIPAUNRI
#RilisKajianStrategis