
[TINTA PERGERAKAN NEWS | RILIS KAJIAN RUU P-KS] . .
Angkat Isu Mengenai Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan , DisPP Gelar Kajian Mengenai RUU P-KS
.
Pekanbaru (12/10/2019) – RUU P-KS lahir akibat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang kian hari kian meningkat. Gagasan ini juga datang karena banyaknya pengaduan kekerasan seksual yang tidak tertangani dengan baik dikarenakan tidak adanya payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat terkait kekerasan seksual. Tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir seperti fenomena puncak gunung es.
.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 10 tahuan (2001 – 2011) sedikitnya terdapat 35 perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya yang telah di bahas melalui portal Kumparan.com. Dengan ini BEM FMIPA Universitas Riau melalui Dinas Pemberdayan Perempuan mengadakan suatu kajian mengenai RUU P-KS pada Rabu (09/10/2019) sore di Aula BEM FMIPA Universitas Riau.
.
Kajian ini mendatangkan Risa Maryu Agusta selaku pemateri yang merupakan Mentri Pemberdayaan Perempuan BEM UNRI periode 2019/2020. Asda Nurhayati selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan BEM FMIPA Universitas Riau serta seluruh srikandi BEM FMIPA periode 2019/2020.
.
Kegiatan ini diawali dengan penyampain materi oleh Risa Maryu Agusta, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Maka, poin penting dari Kajian RUU P-KS ini yaitu menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan mengenai dampak negatif dan dampak positif terhadap pro-kontra RUU P-KS, terwujudnya pencerdasan mengenai RUU P-KS untuk srikandi BEM FMIPA UNRI, dan terwujudnya satu tujuan yang sama antar Dinas PP BEM FMIPA UNRI dan Kementrian PP BEM UNRI yaitu untuk pencerdasan mengenai isu RUU P-KS terhadap Srikandi BEM FMIPA dan memberikan wadah diskusi seputar RUU P-KS.
Lantas apa saja isi pokok dari RUU P-KS (?) Mengutip dari situs resmi DPR, beberapa isi pokok dari RUU P-KS ini terdiri dari:
1. Definisi kekerasan seksual yang diatur secara jelas dalam Pasal 1 RUU P-KS Mengenai tujuan penghapusan kekerasan seksual yaitu untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
2. Cakupan tindak pidana kekerasan seksual. Kekerasan seksual di sini termasuk tindak pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Tindakan kekerasan seksual termasuk yang terjadi dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya.
3. Ketentuan mengenai hak korban keluarga korban, dan saksi kekerasan seksual juga dijelaskan secara gamblang pada pasal 21 hingga 39.
.
Asda Nurhayati selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan BEM FMIPA berharap diri kita sendiri dapat memahami mengenai apa isi dalam RUU P-KS ini dan tidak dibutakan oleh isu-isu yang tidak baik mengenai RUU ini.”Kepada seluruh mahasiswi FMIPA UNRI agar tidak buta akan isu RUU P-KS khusus Dinas PP BEM FMIPA UNRI itu sendiri. Selain itu dapat memberikan pemahaman terhadap teman, saudara, maupun keluarga mengenai isu RUU P-KS” ujar Asda. (MS)
.
.
.
.
#BEMFMIPAUNRI
#TintaPergerakan
#SaintisMudaBerkarya
#RilisKajianRUUP-KS
.
Gubernur Mahasiswa : Fitrah Agra Nugraha
Wakil Gubernur Mahasiswa : Deni Rizaldi
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
BEM FMIPA UNRI 2019